Kebijakan ini mengatur syarat dan prosedur refund, kondisi yang memungkinkan atau tidak memungkinkan pengembalian dana, serta waktu penanganannya dengan mengacu pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
Sesuai Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa sejenis atau setara nilainya, atau bentuk kompensasi lain yang patut sesuai keadaan transaksi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, Johan Garage dapat menawarkan penyesuaian sebagian, penjadwalan ulang, atau bentuk penyelesaian lain yang proporsional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak konsumen, melainkan untuk membedakan kondisi yang memang menjadi tanggung jawab merchant dan kondisi yang bukan.
Johan Garage menargetkan verifikasi awal dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. Pengguna akan menerima informasi perkembangan proses secara jelas.
Untuk kondisi yang terbukti menjadi tanggung jawab merchant, Johan Garage berkomitmen melaksanakan ganti rugi secara patut dan memprioritaskan pemenuhan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, yaitu pemberian ganti rugi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
Waktu efektif dana diterima pengguna dapat dipengaruhi oleh sistem bank, payment gateway, atau metode pengembalian dana yang digunakan, namun Johan Garage tetap akan memberi update proses secara transparan.
Bila Anda membutuhkan versi dokumen untuk kebutuhan audit merchant atau payment gateway, silakan hubungi Johan Garage melalui halaman Contact Us.